Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan

Polres Tangsel, pada periode April hingga Juni 2025 lalu tercatat ada delapan laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Hairul Alwan
Kamis, 03 Juli 2025 | 23:24 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
Ilustrasi kekerasan seksual. (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Kasus kekerasan seksual di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Provinsi Banten belakangan terbilang cukup tinggi. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pun ikut menyoroti kasus kekerasan seksual di Kota Tagsel itu.

Menurut data Polres Tangsel, pada periode April hingga Juni 2025 lalu tercatat ada delapan laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Sebanyak sepuluh tersangka telah ditetapkan, salah satunya dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Benyamin juga mengaku perihatin atas maraknya kasus tersebut. Ia menyebut, peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi pemerintah kota yang selama ini mengusung citra sebagai kota cerdas, modern, dan religius.

Baca Juga:Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk

“Sebagai kota yang telah mendapat predikat Kota Layak Anak, tentu kejadian-kejadian ini akan kami jadikan perhatian khusus untuk langkah ke depan,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi pers di Polres Tangsel, Kamis 3 Juli 2025.

Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan. [Dok SuaraBanten.id]
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan. [Dok SuaraBanten.id]

Merespons kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan mengerahkan perangkat wilayah dari tingkat RT, lurah, hingga camat untuk memperkuat upaya pencegahan.

Instruksi langsung diberikan agar jajaran kewilayahan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi, terutama di lingkungan permukiman.

"Ini tidak bisa hanya dibebankan kepada polisi atau dinas teknis saja," kata dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 3 Juli 2025.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel membagi delapan kasus kekerasan seksual itu ke dalam lima klaster.

Baca Juga:Benyamin-Pilar Langsung Tancap Gas Jalankan Program 100 Hari Usai Dilantik Prabowo

Salah satunya merupakan kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tersangka mengenal korban—seorang buruh konveksi—melalui media sosial.

Kasus lain terjadi di lingkungan keagamaan. Seorang pengajar hadroh diduga mencabuli empat muridnya.

Di ranah pendidikan formal, tiga tenaga pendidik menjadi tersangka, yakni kepala sekolah, guru agama, dan pembina OSIS. Salah satu korban adalah siswi berkebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Modus perkenalan melalui media sosial juga ditemukan dalam dua kasus lainnya. Para pelaku menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran, dengan pendekatan lewat interaksi daring.

Sementara itu, dalam klaster terakhir, kekerasan seksual dilakukan secara berkelompok setelah korban—seorang penjaga warung—diberi minuman beralkohol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini