Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM

Serikat pekerja mendukung upaya jajaran Polda Banten memberantas calo tenaga kerja dan premanisme.

Hairul Alwan
Senin, 12 Mei 2025 | 15:06 WIB
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
Tiga calo tenaga kerja di kawasan PT Nikomas Gemilang dan Cikande Serang diamankan polisi.

SuaraBanten.id - Serikat pekerja turut menyoroti aksi Polres Serang, Polda Banten yang belakangan tengah menindak calo tenaga kerja yang kerap meminta pungutan liar kepada calon pekerja dan praktik premanisme.

Mereka mendukung langkah jajaran Polda Banten khususnya di wilayah hukum Polres Serang yang tengah bersih-bersih calo tenaga kerja dan tindak premanisme. Ia menyebut praktik calo tenaga kerja itu merupakan pelanggaran hukum dan HAM.

Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP KEP SPSI ) Afif Johan mengatakan, mengapresiasi Polda Banten atas pemberantasan Premanisme dan calo tenaga kerja di wilayah hukum Provinsi Banten.

"Saya mendapatkan informasi resmi sejak awal Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum Pidana. Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang," ungkapnya menyebut jumlah preman dan calo tenaga kerja yang ditiindak oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas

Menurutnya, hal tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas. Pemberantasan calo tenaga kerja juga menjadi kabar baik bagi kalangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan. [Istimewa]
Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan. [Istimewa]

Menurut pria yang juga merupakan dosen hukum perburuhan itu, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.

"Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan," paparnya.

"Apakah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (Kontrak) atau pekerja tetap. Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti," ungkap Afif.

Afif kemudian menyinggung hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga:Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga

"Dengan demikian pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi," ujar afif mengomentari aksi pungutan liar yang kerap dilakukan para calo tenaga kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini