Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM

Serikat pekerja mendukung upaya jajaran Polda Banten memberantas calo tenaga kerja dan premanisme.

Hairul Alwan
Senin, 12 Mei 2025 | 15:06 WIB
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
Tiga calo tenaga kerja di kawasan PT Nikomas Gemilang dan Cikande Serang diamankan polisi.

"Tentunya pasti mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap calo tenaga kerja dan premanisme baik di Banten maupun di seluruh Indonesia," iimbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, sebagai tindak lanjut perintah presiden RI dan Kapolri, perintah Kapolda Banten sangat tegas untuk memberantas premanisme dan calo tenaga kerja di Wilayah hukum Banten.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap premanisme dan percaloan Tenaga Kerja di Banten," ujarnya menyatakan akan memberantas premanisme dan calo tenaga kerja.

Kombes Dian mengungkapkan, jajarannya akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan premanisme dan Calo tenaga kerja lantaran merupakan komitmen Polda Banten memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dan mewujudkan kamtibmas di wilayahnya.

Baca Juga:Cegah Premanisme dan Pungli, Polres Serang Sidak Terminal Nikomas

Pada keterangan penutup, Kombes Dian yang merupakan perwira berprestasi dan yang dikenal tegas itu mengharapkan partisipasi masyarakat dan khususnya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk bekerjasama dalam upaya ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini