Sesampainya pelaku ML dan korban SA di lokasi yang ditentukan. Pelaku lagsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri dan melemparnya ke jurang.
Tak hanya satu kali, pelaku mencekik korban dua kali untuk memastikan kekasih yang tengah mengandung itu meninggal dunia.
"Di lokasi, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban didorong ke jurang, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia," kata Salahudin.
Mutilasi Korban
Baca Juga:Motif Oknum TNI Keroyok Pemuda di Serang Hingga Tewas Terungkap, Ternyata Karena...
Kata Salahudin, Pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kebun. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memotong-motong bagian tubuh korban agar tidak dikenali dan membuang potongan tubuh korban berupa kepala, tangan dan kaki ke sebuah sungai.
"Pelaku sempat pulang, terus mengambil sebilah golok. Ia kemudian balik lagi ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban jadi beberapa bagian, mulai dari kedua tangan, kedua kaki, kepala dan membelah dada korban," ungkap Salahudin menjelaskan perbuatan bejat pelaku.
"Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Sedangkan bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut," lanjutnya.
Saat ini, pelaku ML sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ML dijerat pasal 338 KUHPidana.
"Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara," tandas Salahudin menjabarkan kemungkinan jerat hukum pelaku.
Baca Juga:PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
Kontributor : Yandi Sofyan