Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin menyampaikan penangkapan terhadap oknum guru ngaji

Andi Ahmad S
Senin, 27 April 2026 | 22:26 WIB
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja
ilustrasi pencabulan di Tangerang
Baca 10 detik
  • Polresta Tangerang menangkap oknum guru ngaji berinisial A atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja di Sukadiri.
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membersihkan jin dari tubuh muridnya saat kegiatan pengajian berlangsung sejak lama.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

SuaraBanten.id - Sebuah kasus yang sangat memilukan dan mengejutkan publik kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial A (34) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin menyampaikan penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dilakukan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) lalu.

Dimana, lanjutnya, terdapat empat korban remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.

"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya.

Baca Juga:Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ini sudah lama dan seringkali terjadi dilakukan ketika menggelar pengajian.

Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin yang ada di tubuh muridnya tersebut.

"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.

Dalam hal ini, tim penyidik juga masih mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai mengungkap dari perkara pencabulan tersebut.

Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari adanya dugaan korban lainnya.

Baca Juga:Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," tuturnya.

Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak