- Pemprov Banten menerapkan kebijakan bebas pajak PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai mulai 22 April 2026.
- Pemerintah daerah mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat transisi penggunaan kendaraan listrik dari kendaraan bermotor konvensional.
- Permasalahan fiskal terkait pajak kendaraan telah dikoordinasikan Pemprov Banten kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan mendatang.
SuaraBanten.id - Masa depan energi bersih di Indonesia semakin nyata! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung percepatan transisi energi bersih nasional dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Ini adalah langkah progresif yang akan mendorong adopsi kendaraan listrik dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau di Banten.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak tersebut.
"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.
Baca Juga:Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
Berikut adalah 4 hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai kebijakan ini di Banten:
1. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) untuk KBLBB!
Ini adalah insentif paling menarik bagi calon pemilik kendaraan listrik. Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut secara spesifik mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.
Pembebasan pajak ini secara signifikan mengurangi biaya awal dan biaya kepemilikan kendaraan listrik, membuatnya lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
2. Menghadapi Tantangan Fiskal: Potensi Dampak pada PAD
Baca Juga:Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
Meskipun mendukung penuh misi lingkungan, Dimyati memberikan catatan penting mengenai tantangan fiskal.
Menurut dia, tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.
"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya. Potensi penurunan PAD dari pajak kendaraan konvensional adalah tantangan yang harus diantisipasi dan dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah.
3. Isu PAD Sudah Disampaikan ke Tingkat Pusat untuk Pertimbangan

Permasalahan mengenai potensi penurunan PAD ini bukan hanya menjadi perhatian Pemprov Banten, tetapi juga sudah dibawa ke forum yang lebih tinggi.
"Dimyati menambahkan, isu mengenai potensi penurunan PAD tersebut telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan."
Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif dalam menyampaikan masukan dan mencari solusi bersama dengan pemerintah pusat untuk menyeimbangkan tujuan lingkungan dan fiskal.