Baca 10 detik
- Pemprov Banten menerapkan kebijakan bebas pajak PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai mulai 22 April 2026.
- Pemerintah daerah mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat transisi penggunaan kendaraan listrik dari kendaraan bermotor konvensional.
- Permasalahan fiskal terkait pajak kendaraan telah dikoordinasikan Pemprov Banten kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan mendatang.
4. Implementasi Selaras dengan Pusat: Komitmen Membangun Ekosistem KBLBB
Walau ada tantangan fiskal, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.
Ini adalah komitmen untuk terus mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten, dari penyediaan infrastruktur pengisian daya hingga edukasi masyarakat.
Baca Juga:Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga