- Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mendukung transisi energi bersih dengan mengadopsi kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
- Wakil Gubernur Banten menyatakan kepatuhan daerah terhadap Surat Edaran Mendagri tertanggal 22 April 2026 mengenai insentif pajak kendaraan listrik.
- Pemerintah daerah mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat peralihan penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan ramah lingkungan tersebut.
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung percepatan transisi energi bersih nasional.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Banten secara tegas menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Kebijakan ini adalah langkah progresif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Banten, berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, di Serang, Sabtu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Baca Juga:Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
Surat Edaran ini secara resmi memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak bagi KBLBB.
"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.
Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.
![Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah [Yandi Sofyan/SuaraBanten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/04/99221-dimyati-natakusumah.jpg)
Meski mendukung penuh misi lingkungan, Dimyati memberikan catatan mengenai tantangan fiskal. Menurut dia, tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.
"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.
Baca Juga:5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
Dimyati menambahkan, isu mengenai potensi penurunan PAD tersebut telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.
Walau demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten.
"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati. [Antara].