KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang

KPU Kabupaten Serang mengevaluasi KPPS menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 08 April 2025 | 23:17 WIB
KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi Pilkada- Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang bakal digelar April 2025. (dok. bijakpilkada)

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," ujar Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).

Majelis hakim konstitusi itu juga meyakini telah terjadi serangkaian pelanggran secara fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih.

Dalam sidang tersebut, MK juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK pun meminta KPU Kabupaten Serang selaku pelaksana Pilkada Serang 2024 menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan ke Serang Selama Libur Lebaran Capai 261.295 Orang, Terbanyak ke Pantai Anyer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak