KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang

KPU Kabupaten Serang mengevaluasi KPPS menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 08 April 2025 | 23:17 WIB
KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi Pilkada- Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang bakal digelar April 2025. (dok. bijakpilkada)

SuaraBanten.id - Sebanyak 490 anggota badan adhoc, serta pembentukan sekretariat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dievaluasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang jelang Pemilihan Suara Umum (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

KPU Kabupaten Serang juga tengah membahas beberapa poin krusial, seperti pemantapan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pemungutan Suara Umum (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin dalam rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang di kantor KPU Kabupaten Serang, Senin (7/4/2025).

"Rapat itu penting karena PPS dan KPPS baru saja dilantik, dan mereka memerlukan dukungan sekretariat sebagai sistem pendukung kerja di kecamatan dan desa," kata Nasehudin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan ke Serang Selama Libur Lebaran Capai 261.295 Orang, Terbanyak ke Pantai Anyer

Kata Nasehudin, agenda utama rapat tersebut yakni mengonfirmasi nama-nama yang akan mengisi sekretariat PPK dan PPS pada pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang nanti.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin. [Istimewa/Bantennews]
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin. [Istimewa/Bantennews]

Karenanya, KPU Kabupaten Serang turut mengundang ketua PPK dan divisi SDM masing-masing wilayah.

"Tujuannya untuk memastikan siapa saja yang akan mengisi sekretariat, agar semua persiapan bisa berjalan dengan baik dan terstruktur," jelasnya memberitahu apa yang dibahas dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, KPU juga membahas pencermatan data pemilih dan kesiapan sistem informasi rekapitulasi yang akan digunakan selama PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara divisi SDM, divisi perencanaan, dan seluruh badan Adhoc sebalum pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Baca Juga:Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran

"Kami pastikan data pemilih tetap akurat, tidak ada perubahan signifikan. Bahkan data pemilih yang telah meninggal pun sudah tercatat dengan baik," paparnya memastikan data pemilih akurat.

Nasehudin juga menyoroti evaluasi terhadap penyelenggara KPPS, di mana sekitar 490 orang akan diganti menjelang PSU.

Menurutnya, pembaruan tersebut penting dan perlu dilakukan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar.

"Khusus Sirekap, ini harus segera diperbarui karena waktu pelaksanaan tinggal 11 hari lagi," tambahnya.

Untuk logistik pelaksanaan PSU Kabupaten Serang, ia menyebutkan sekitar 80 persen perlengkapan sudah selesai melalui proses sortir, penyusunan, hingga pengepakan.

Namun, masih ada beberapa kekurangan, seperti kotak suara yang masih dalam perjalanan dan sejumlah surat suara yang belum lengkap.

"Besok akan kami ambil dan langsung disetting serta dipacking. Sebagian logistik memang baru, tapi ada juga yang lama seperti bilik suara, dan itu masih layak pakai untuk PSU," pungkasnya.

MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024. MK bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Seperti diketahui, Ratu Zakiyah yang merupakan Bupati Serang terpilih merupakan istri dari Yandri Susanto.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," ujar Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).

Majelis hakim konstitusi itu juga meyakini telah terjadi serangkaian pelanggran secara fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih.

Dalam sidang tersebut, MK juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK pun meminta KPU Kabupaten Serang selaku pelaksana Pilkada Serang 2024 menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak