Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel

Terungkap modus canggih pemuda di Serang jual tembakau sintetis. Pesan via akun Instagram 'Pangeran2', barang dikirim pakai sistem tempel. Begini kronologi pengungkapannya.

Hairul Alwan
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
Ilustrasi Tembakau Sintetis.(ANTARA/Ahmad Fikri)

SuaraBanten.id - Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kini semakin canggih dan meresahkan. Seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjalankan bisnis haramnya, lengkap dengan sistem transaksi putus yang dirancang untuk mengelabui aparat.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi peredaran tembakau sintetis itu akhirnya terendus juga. Pemuda berinisial MA (20) itu tak bisa mengelak saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang menyergapnya.

Penangkapan ini membongkar modus operandi modern yang digunakan MA. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya. Semua transaksi dan komunikasi dilakukan melalui dunia maya.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa MA mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari sebuah akun di Instagram.

Baca Juga:Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink

“MA mendapatkan tembakau sinte dari akun Instagram bernama Pangeran2. Barang dikirim melalui sistem tempel di lokasi tertentu tanpa ada pertemuan langsung dengan penjual,” jelas Bondan, Selasa 5 Agustus 2025.

Sistem "tempel" ini adalah modus di mana penjual akan meletakkan barang pesanan di sebuah lokasi yang telah disepakati, kemudian pembeli akan mengambilnya tanpa ada tatap muka. 

Seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditahan polisi karena mengedarkan tembakau sintetis. [IST]
Seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditahan polisi karena mengedarkan tembakau sintetis. [IST]

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi polisi untuk melacak jaringan di atasnya. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas MA. 

Laporan dari masyarakat inilah yang menjadi kunci bagi polisi untuk bergerak.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA,” ujar AKP Bondan Rahadiansyah.

Baca Juga:Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan pengintaian. Puncaknya pada Selasa (29/7/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan saat MA sedang santai berbincang dengan tetangganya di sebuah rumah di Desa Margatani.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan taktik licik MA dalam menyembunyikan barang bukti. Enam paket tembakau sintetis ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah pot bunga di halaman rumah.

Di hadapan penyidik, MA yang pengangguran itu mengaku terpaksa terjun ke bisnis haram ini karena desakan ekonomi.

Ia mengaku baru dua bulan menjalankan perannya sebagai pengedar dan berencana memasarkan tembakau sintetis tersebut di wilayah Kabupaten Serang.

Kini, akibat perbuatannya, MA harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membawanya ke balik jeruji besi minimal 6 tahun atau bahkan hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini