Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi bagi tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.

Hairul Alwan
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel  Berbintang
Wali Kota Serang, Budi Rustandi memberikan keterangan kepada awak media soal hiburan malam di Serang

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengirimkan sinyal perang terhadap para pengusaha hiburan malam ilegal yang selama ini menjamur di ruko-ruko dan kawasan umum.

Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), sebuah ultimatum keras dilayangkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi sesuaikan atau siap-siap ditutup paksa, bahkan dibongkar.

Lampu hijau untuk operasional hiburan malam kini hanya akan menyala di satu lokasi spesifik, yakni hotel berbintang tiga ke atas, dan itu pun dengan konsep yang sangat terbatas. Ini menjadi akhir dari era abu-abu bagi dunia malam di ibu kota Banten.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi bagi tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga:Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel

Menurut Budi Rustandi, revisi perda ini bertujuan untuk memperjelas batasan hukum, bukan melegalkan praktik yang sudah ada.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk tempat hiburan malam di Kota Serang. Yang dibolehkan hanya karaoke keluarga tanpa pemandu lagu, itu pun di hotel berbintang. Tidak ada yang lain,” kata Budi pada Selasa (5/8/2025).

Aturan ini secara efektif akan "menyapu bersih" tempat-tempat hiburan yang selama ini beroperasi di kawasan seperti Legok dan sekitar Ramayana, yang seringkali hanya menyewa ruko.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan memusatkan hiburan di hotel berbintang ini diambil karena pengawasannya lebih mudah dan regulasinya diatur oleh pemerintah pusat. Tujuannya jelas, membatasi ruang gerak dan bukan memperbanyak jumlah tempat hiburan.

“Konsepnya jelas. Bukan memperbanyak tempat hiburan, tapi membatasi dan mengatur secara ketat. Hotel itu diatur oleh pusat, jadi hanya di sana yang kita izinkan,” ujarnya.

Baca Juga:Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink

Ancaman paling serius datang dari usulan sanksi yang akan diterapkan. Wali Kota menginginkan adanya tindakan tegas dan cepat tanpa toleransi bagi para pelanggar. Era surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.

“Saya maunya tegas. Kalau melanggar, langsung ditutup. Tidak perlu lagi tahapan surat peringatan seperti selama ini,” ucapnya.

Sikap tegas ini didukung penuh oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil. Ia memastikan bahwa tidak akan ada lagi izin untuk hiburan malam di luar hotel dengan kategori risiko menengah ke atas.

Wahyu bahkan memberikan gambaran sanksi yang lebih mengerikan bagi para pengusaha yang membandel.
“Kalau tidak menyesuaikan, izinnya langsung dicabut. Kalau hanya sewa ruko, bisa langsung dihentikan. Kalau perlu, dibongkar,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, regulasi ini juga akan diselaraskan dengan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat), terutama yang menyangkut peredaran minuman beralkohol rendah.

“Untuk alkohol di bawah 5 persen, itu nanti masuk Perda Pekat yang juga akan disesuaikan. Rinciannya sedang dibahas,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini