SuaraBanten.id - Seorang penjual ayam asal Kota Cilegon, Taufik Subagyo melaporkan penyidik Polres Cilegon ke Direktorat Propam Polda Banten usai kasus yang dilaporkannya mandek selama 3 tahun.
Penjual ayam itu melaporkan penyidik Polres Cilegon pada Kamis (6/3/2025) kemarin. Taufik mengatakan, hingga kini Taufik merasa tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan yang dilakukan.
Karena pelaporannya di nilai mandek selama tiga tahun terakhir, penjual ayam itu memilih melaporkan penyidik Polres Cilegon ke Direktorat Propam Polda Banten
Kata Taufik, dirinya telah membuat laporan ke Polres Cilegon sejak Februari 2022 silam atas kasus dugaan penipuan yang membuat dirinya mengalami kerugian mencapai Rp1,05 miliar.
Baca Juga:Empat Parwira Polres Cilegon Dimutasi, Iptu Yogie Fahrisal Jabat Kasat Pam Obvit
"Terhadap laporan polisi tersebut, saat ini tidak ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) disampaikan kepada saya," kata Taufik, KJumat (7/3/2025).
Ia berharap, proses pelaporan yang dilakukan ke Ditpropam Polda Banten bisa membuat kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Cilegon bisa segera ditindaklanjuti sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terlindungi.
"Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan. Padahal penyidik Polres Cilegon sudah menyampaikan bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kata Taufik, kasus yang menjerat dirinya terjadi saat rekan bisnisnya mengambil ayam filet dan ayam potong dengan pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
"Pardi Empeng ini ngambil barang dagangan, namun tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Bilang nanti mau dibayar setelah dapat uang dari bank atau leasing, surat BPKB mobil Toyota Fortuner sudah dijaminkan sekitar bulan 10 tahun 2022," terangnya.
Baca Juga:Dilimpahkan ke Polres Cilegon, Polisi Periksa 6 Saksi Kebakaran SPBU Cibeber
"Tapi uang hasil pencairan BPKB yang seharusnya untuk menutupi sebagian tagihan tetap ga dibayarkan," sambungnya.
- 1
- 2