Sahur On The Road Hingga Petasan Dilarang di Kota Tangerang Selama Ramadhan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra mendukung imbauan Sahur On The Road dan menyalakan petasan dilarang di Kota Tangerang.

Hairul Alwan
Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:22 WIB
Sahur On The Road Hingga Petasan Dilarang di Kota Tangerang Selama Ramadhan
Ilustrasi petasan (pixabay/PublicDomainPictures)

SuaraBanten.id - Sejumlah hal yang berpotensi menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan seperti Sahur On The Road dan menyalakan petasan dilarang di Kota Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan petugas untuk melakukan patroli kewilayahan yang akan diadakan Polres Metro Tangerang Kota yang menyisir Sahur On The Road, perang sarung, balapan liar, sampai menyalakan petasan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen penuh menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban selama bulan puasa nanti dengan mendukung pelaksanaan patroli gabungan yang biasanya diadakan untuk mengamankan keadaan sekitar dari gangguan berbagai akvitas yang meresahkan," ungkap Irman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra. [Dok Pemkot Tangerang]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra. [Dok Pemkot Tangerang]

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku bakal mengedepankan langkah persuasif untuk mencegah berbagai aktivitas meresahkan tersebut.

Baca Juga:Jam Kerja ASN Tangerang Selama Bulan Ramadhan, Ada Perbedaan?

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas sesuai konsekuensi hukum bagi oknum masyarakat yang sengaja melanggar imbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.

"Kami mendorong masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan berbagai kegiatan yang positif dan produktif. Seperti memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus, maupun beritikaf di masjid-masjid," imbuhnya.

Lebih lanjut, pelarangan aktivitas meresahkan tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak