SuaraBanten.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang bakal berbeda dari hari biasanya pada bulan suci Ramadhan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1446 Hijriyah di Lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengungkapkan, melalui surat edaran tersebut akan diberlakukan lima sampai enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per pekan selama Ramadhan mendatang.
Kata Jatmiko, tidak ada perbedaan antara peraturan penyesuaian terbaru dengan peraturan yang sebelumnya diberlakukan selama bulan Ramadhan tahun sebelumnya.
"Kami menerbitkan surat edaran ini untuk menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap mampu menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," papar Jatmiko, Kamis (27/2/25).
Baca Juga:Kisah Ambali dan Aminah, Pasangan Lansia yang Ikut Isbat Nikah di Tangerang Ngabesan
Melalui surat edaran yang diterbitkan, Jatmiko menjelaskan terdapat penyesuaian jam kerja meliputi hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, khusus pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
"Kami juga menekankan bagi OPD yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala OPD masing-masing," tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap lewat surat edaran yang diterbitkan dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap efektif, efisien, dan optimal selama bulan Ramadan mendatang.