Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam

Pengurusan persetujuan bangun gedung di Kota Tangerang hanya membutuhkan waktu 10 jam diklaim minimalisir calo.

Hairul Alwan
Jum'at, 24 Januari 2025 | 07:08 WIB
Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja. [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten.id]

7. Pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran retribusi oleh pemohon

8. Pengecekan pembayaran retribusi (30 menit)

9. Validasi SK Permohonan PBG (TTE) (1 jam)

10. Cetak SK PBG (30 menit)

Baca Juga:Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP

Evaluasi Pelaksanaan PBG 10 Jam

Sugihharto menyebut, sejak awal diluncurkan di awal Januari 2025, hingga saat ini baru ada 12 pemohon PBG rumah tinggal sederhana.

Dalam prosesnya, para pemohon PBG rumah tinggal sederhana itu selesai dalam waktu yang bervariatif mulai dari 1 jam, 4 jam dan paling lama hanya 8 jam 30 menit.

Kecepatan proses PBG rumah tinggal sederhana ini bergantung pada banyaknya jumlah pemohon dalam hari yang sama, permohonan dilakukan pada jam kerja dan kecepatan pemohon dalam melakukan pembayaran retribusi.

Sugihharto juga optimistis, inovasi layanan PBG 10 jam dengan prototype gratis dalam sistem itu dapat meminimalisir calo perizinan.

Baca Juga:Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!

“Kalau menurut saya, bisa. Karena calo yang berkaitan dengan perizinan itu harus ada pembuatan gambar dan mereka siapkan tenaganya, kalau sekarang kan maysrakat tinggal ambil gambar. Ini komitmen kita meminimalisir calo dan mengoptimalkan PBG selesai maksimal 10 jam,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak