5 Perusahaan di Tangerang Terancam Pidana

40 persen masalah persampahan

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:25 WIB
5 Perusahaan di Tangerang Terancam Pidana
Ilustrasi - perusahaan pelanggar lingkungan akan dikanakan sanksi pidana oleh pemerintah [Suara.com/ANTARA]

SuaraBanten.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melaporkan.

Sebanyak lima perusahaan/industri sekala menengah yang terbukti mencemari lingkungan bakal terkena sanksi tindak pidana.

"Kalau yang potensi pidana itu ada lima perusahaan. Dari lima perusahaan itu sektor industri peleburan besi dan pembuat tisu," kata Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia menyebut, selain lima perusahaan yang tengah dilakukan proses sanksi antara lain terhadap 19 perusahaan.

Baca Juga:Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail

Dimana, belasan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda administrasi.

"Dan kalau sekarang penerapan hukuman bisa sekaligus, bisa ada yang administrasi sekaligus sanksi denda kemudian tidak lepas juga dengan pidananya. Jadi kalau dia sudah menyangkut limbah B3 itu bisa 3 langsung sanksi itu, sanksi administrasi, denda dan pidana," tambahnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menerima sebanyak 120 pengaduan kasus dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan.

Dilakukan oleh pelaku industri sekala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode Januari hingga Juli 2025.

"Jadi yang sudah kita terima itu ada sekitar 120 pengaduan dan laporan dari bulan Januari hingga Juli 2025," katanya.

Baca Juga:Akar Kekerasan di PT Genesis: Jejak Racun Timbal yang Diduga Coba Dibungkam dengan Pukulan

Sandi bilang, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah dikenakan sanksi.

Berdasarkan hasil tindaklanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan.

Dimana, sekitar 40 persen atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah/limbah.

"Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar," ujarnya.

Selain itu, dikatakan Sandi, dari kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara.

Kendati, atas penemuan kasus tersebut beberapa perusahaan industri yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak