5 Perusahaan di Tangerang Terancam Pidana

40 persen masalah persampahan

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:25 WIB
5 Perusahaan di Tangerang Terancam Pidana
Ilustrasi - perusahaan pelanggar lingkungan akan dikanakan sanksi pidana oleh pemerintah [Suara.com/ANTARA]

"Terus kalau yang kegiatan industri menengah atas itu kan sudah ada yang ditangani oleh kementerian, yang peleburan itu ada tiga kegiatan usaha itu ditangani KLH, terus yang masuk ke Mabes Polri itu ada dua, yang satu peleburan besi dan yang kedua itu produksi tisu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?