Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam

Pengurusan persetujuan bangun gedung di Kota Tangerang hanya membutuhkan waktu 10 jam diklaim minimalisir calo.

Hairul Alwan
Jum'at, 24 Januari 2025 | 07:08 WIB
Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja. [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten.id]

Sugihharto menuturkan, pemanfatan protorype gratis yang dibuat oleh tenaga ahli itu pun ada ketentuannya. Yakni hanya dapat digunakan untuk luas tanah 35 meter persegi dan maksimal 120 meter persegi.

“Perhitungan yang dilakukan proporsional dari luasan tanah yang memiliki luas tanah 35 meter persegi, kemudian maksimal 120 meter persegi dengan luas bangunan minimal 72 meter persegi untuk 2 lantai dari luasan 120 yang dimaksud dan maksimal 90 meter persegi bangunan untuk 2 lantai. Tapi hitungan berkaitan dengan kebutuhan terkait KDB itu tetap menjadi substansi yang harus jadi perhitungan, nggak boleh dilanggar karena sudah jadi ketentuan,” beber Sugihharto.

Soal mekansime 10 jam selesai itu, Sugihharto menuturkan, waktu tersebut diambil dari estimasi proses pelaksanaan yakni 5 jam di Diperkimtan dan 5 jam di DPMPTSP Kota Tangerang dan berlaku pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. 

Rangkaian Penerbitan PBG Maksimal 10 Jam:

Baca Juga:Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP

1. Proses PBG rumah tinggal sederhana di OPD teknis (5 jam)

2. Pembuatan draft surat Keputusan Retribusi Daerah (30 menit)

3. Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)

4. Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)

5. Tanda tangan elektronik SKRD oleh Kepala DPMPTSP (1 jam)

Baca Juga:Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!

6. Mengunggah SKRD di SMPBG (30 menit)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak