SuaraBanten.id - Persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten menjadi perhatian DPR RI. Meski demikian, penyelidikan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang tersebut diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu," kata Dasco sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR RI dikutip dari ANTARA.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan hal tersebut saat merespons dugaan perusahaan besar yang ditengarai menjadi dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu.
Kata Dasco, melalui Komisi IV DPR RI selaku komisi terkait akan menggali informasi lebih lanjut terkait pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu.
Baca Juga:Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
"Nanti kami akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," papar Dasco.
Dasco juga menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar laut.
Ia pun heran mendapati laut milik negara diklaim pihak tertentu hingga terbit sertifikat kepemilikan di atasnya, yang belakangan diketahui berstatus cacat prosedur dan materiel.
"Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Akan tetapi, yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (22/1/2025), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mendesak Pemerintah segera mengusut pelaku di balik pemasangan pagar laut yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan ini.
Baca Juga:Daftar Puskesmas di Tangerang yang Punya Layanan UGD 24 Jam
Titiek Soeharto menyebut pemasangan pagar laut itu didalangi oleh perusahaan besar.Karenanya, ia meminta publik menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.
"Ya, kalau enggak perusahaan besar enggak mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya. Enggak tahu, saya enggak tahu siapa, saya tidak mau berandai-andai nanti kita lihat saja hasil investigasi pemerintah," kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sekembalinya dari lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel. Oleh karena itu, batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1). (ANTARA)