SuaraBanten.id - Tim Kuasa Hukum Robinsar - Fajar Hadi Prabowo (Robinsar-Fajar) melaporkan Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Rahmadi Ramidin ke Inspektorat Kota Cilegon.
Lurah Gerem tersebut diadukan ke Inspektorat Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Cilegon 2024.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar juga melaporkan Lurah Gerem ke Bawaslu Kota Cilegon dengan kasus serupa yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Tim Advokasi Robinsar-Fajar Hadi Prabow Irfan Aziz Abdillah mengatakan, pihaknya melaporkan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.
Baca Juga:Serap Aspirasi Warga, Fajar Hadi Prabowo Siap Wakafkan Diri untuk Cilegon
"Kami melaporkan yang bersangkutan kepada Inspektorat Kota Cilegon, kami mencona menemui Inspektur Pembantu IV, tetapi sudah berjam-jam tidak berkenan menemui kami, kami hanya dihadapkan pada stafnya saja," ungkapnya di hadapan awak media, Senin (9/9/2024).
Dalam kesempatan itu, ia menyayangkan Inspektur Pembantu IV tidak menemuinya yang ingin melaporkan Lurah Gerem atas dugaan netralitas ASN. "Padahal, ketidaknetralan ini masalah yang serius. ASN harus netral," ujarnya.
Irfan memastikan bakal terus memantau tindak lanjut aduannya tersebut. Ia bahkan menyarankan untuk dilakukan sosialisasi terkait netralitas ASN agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Kalau perlu di setiap kecamatan diadakan sosialisasi terkait nertralitas ASN untuk menekankan kepada lurah-lurah dan ASN lainnya," pintanya.
Irfan juga meminta Lurah Gerem ditindak tegas baik dilakukan penangguhan kenaikan pangkat serta non job.
Baca Juga:Komitmen Helldy Agustian Cegah Korupsi Berbuah Manis, Inspektorat Cilegon Diundang ke Istana Negara
"Harapannya ada sanksi tegas, jangan diabaikan. Agar ada efek jera kepada ASN lainnya yang bersikap tidak netral," pungkasnya.
Sementara itu, Staf Inspektorat Kota Cilegon Teguh Maha Indra mengatakan, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan ASN yang melanggar netralitas.
"Dari salah satu paslon (Robinsar-Fajar), kop suratnya. Terkait ASN tidak netral, kalau secara alur kita wait and see dari Bawaslu," paparnya.