SuaraBanten.id - Bilbord bergambar paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Pandeglang, Banten di copot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Rabu (11/1/2024) kemarin.
Pencopotan bilboard Ganjar-Mahfud yang terpasang di Jalan Protokol Pandeglang itu melanggar aturan kampanye.
Diketahui, bilbord bergambar Ganjar-Mahfud menggenakan kemeja putih berkopiah hitam dengan beckground merah itu terpasang di Pasar Badak.
Dalam bilbord tersebut juga terpampang foto Ganjar tengah sungkep kepada salah satu ulama karismatik Pandeglang, Abuya Muhtadi.
Baca Juga:Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol
Penertiban baliho Ganjar-Mahfud itu dilakukan berbarengan dengan penertiban serentak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan yang telah disepakati.
Berdasarkan hasil penertiban, sebanyak 8.700 APK terpaksa ditertibkan oleh Satpol PP, Bawaslu, dan Panwascam se-Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, penertiban APK yang melanggar ketentuan pemasangan dilakukan serentak bukan hanya di Kabupaten Pandeglang melainkan di seluruh kota kabupaten di Provinsi Banten.
"Untuk hari ini karena memang ini dilaksanakan secara serentak di Provinsi Banten kaitan dengan APK yang melanggar ketentuan dalam hal ini PKPU nomor 15 tahun 2023 dan surat KPU Pandeglang nomor 520 tentang lokasi pemasangan APK," kata Didin.
Didin mengungkapkan, meski kegiatan ini dilakukan serentak hari ini, namun untuk pelaksanaannya tidak akan dilakukan sehari melainkan tergantung kebutuhan. Jika masih ditemukan APK melanggar ketentuan, ia memastikan tim gabungan akan diterjunkan kembali.
Baca Juga:Tolong Pj Bupati Lebak! Satu Keluarga di Lebak Alami Kelumpuhan, Berharap Bantuan Pemerintah
"Kegiatan serentaknya hari ini dan selebihnya disesuaikan dengan kebutuhan, ketika ada APK yang melanggar aturan tentu Panwascam akan bertindak sesuai dengan SOP dan prosedurnya," ujarnya.
Didin mengungkapkan, penertiban APK pemilu 2024 dilakukan di jalur protokol sepanjang Jalur Sukarela hingga alun-alun Pandeglang.
"Jadi APK yang melanggar PKPU dan surat KPU Pandeglang yang nomor 520, pertama untuk jalan protokol sepanjang jalur Sukarela hingga Alun-alun Pandeglang," ungkapnya.
"Maka tadi fokus Bawaslu Pandeglang di lokasi itu, tapi ada juga kaitan pemasangan di pohon, tempat pendidikan dan sarana ibadah," imbuhnya.
Kata Didin, kebanyakan APK yang ditertibkan dipasang di pohon dengan cara dipaku. Padahal, secara aturan pemasangan APK di pohon sudah jelas melanggar aturan baik PKPU, Surat KPU Pandeglang nomor 520 ataupun Perda K3.
"Untuk data APK yang ditertibkan oleh Satpol-PP dan Bawaslu Pandeglang serta Panwascam ada sekitar 8.700 dan dipastikan akan bertambah karena ini belum selesai semua meng-input datanya. Paling banyak itu pemasangan di pohon dan jalan protokol," paparnya.
Didin mempersilahkan tim kampanye atau Caleg yang merasa APK-nya ditertibkan bersurat ke Bawaslu atau Panwascam jika ingin mengambil kembali APK milik mereka.
"Kalau Bawaslu Pandeglang disimpan di Kantor Satpol-PP tapi kalau untuk Panwascam itu disimpan di Kantor Panwascam. Sebelum penertiban kami sudah bersurat ke tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri," tutupnya.