SuaraBanten.id - Sejumlah Alat Peraga Kampannye (APK) yang melanggar aturan dan dipasang di Jalan Protokol ditertibkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten, Bawaslu Kota Serang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Sejumlah APK para peserta Pemilu 2024 di jalan Protokol Kota Serang itu ditertibkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye.
Penertiban APK yang diduga melanggar itu dipimpin langsung olehKetua Bawaslu Banten, Ali Faisal. Titik awal penertiban APK dilakukan tepat di depan Kantor Bawaslu Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten.
Di sela penertiban tersebut, Ali Faisal mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada APK peserta Pemilu 2024 yang terpasang di pohon.
Baca Juga:Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
"Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (11/1/2024).
Ali bahkan langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.
"Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu (penertiban APK-red)," tegasnya.
Ali mengungkapkan, penertiban APK juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak.
"Hari ini serentak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Satpol PP melakukan penertiban APK. Penertiban ini juga berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, ada yang dibolehkan, ada jalur-jalur yang dilarang," ungkapnya.
Baca Juga:KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
Kata Ali, penertiban APK akan dilakukan secara periodik baik oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami kan secara simultan, reguler, melaksanakan penertiban di kabupaten/kota serentak ada yang beda-beda waktu," ujarnya.
Saat ditanya berapa APK yang telah ditertibkan hingga 9 Januari 2024, Ali menyebut, berdasarkan data terakhir sebanyak 42.588 APK telah ditertibkan oleh Bawaslu.