Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol

Bawaslu Banten menertibkan APK para peserta Pemilu 2024 di jalan Protokol Kota Serang itu ditertibkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 08:31 WIB
Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mencopot APK yang terpasang disalah satu pohon di Jalan Sudirman, Ciceri. [Iyus/bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah Alat Peraga Kampannye (APK) yang melanggar aturan dan dipasang di Jalan Protokol ditertibkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten, Bawaslu Kota Serang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang.

Sejumlah APK para peserta Pemilu 2024 di jalan Protokol Kota Serang itu ditertibkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye.

Penertiban APK yang diduga melanggar itu dipimpin langsung olehKetua Bawaslu Banten, Ali Faisal. Titik awal penertiban APK dilakukan tepat di depan Kantor Bawaslu Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten.

Di sela penertiban tersebut, Ali Faisal mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada APK peserta Pemilu 2024 yang terpasang di pohon.

Baca Juga:Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir

"Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (11/1/2024).

Ali bahkan langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.

"Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu (penertiban APK-red)," tegasnya.

Ali mengungkapkan, penertiban APK juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak.

"Hari ini serentak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Satpol PP melakukan penertiban APK. Penertiban ini juga berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, ada yang dibolehkan, ada jalur-jalur yang dilarang," ungkapnya.

Baca Juga:KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?

Kata Ali, penertiban APK akan dilakukan secara periodik baik oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami kan secara simultan, reguler, melaksanakan penertiban di kabupaten/kota serentak ada yang beda-beda waktu," ujarnya.

Saat ditanya berapa APK yang telah ditertibkan hingga 9 Januari 2024, Ali menyebut, berdasarkan data terakhir sebanyak 42.588 APK telah ditertibkan oleh Bawaslu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak