SuaraBanten.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang, Banten dianggap melanggar aturan terkait pemasangan baliho yang memperlihatkan lambang dan nomor urut Parta Politik peserta Pemilu 2024.
Baliho KPU Kota Serang, Banten bergambar logo partai itu terpasang di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di dekat Mall of Serang (MOS). Baliho tersebut bahkan ditancap di pohon yang berada di bahu jalan.
Terkait pemasangan baliho yang diduga melanggar itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menilai baliho yang dipasang KPU itu bertabrakan dengan aturan KPU sendiri.
Berdasarkan SK KPU Kota Serang Nomor 151 tahun 2023, tertulis, Alat Peraga Kampanye tidak diperkenankan untuk dipaku pada pohon pelindung dan pohon kecil/baru ditanam karena dikhawatirkan dapat membuat pohon mati.
Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri khawatir pemasangan baliho itu berdampak pada penilaian buruk akan KPU.
Baca Juga:Petani di Walantaka Serang Ditemukan Tewas di Sawah, Ada Tanda Kekerasan?
"Ditakutkan memicu penilaian publik yang kurang baik," ungkapnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (3/1/2024).
Ia menyayangkan pemasangan baliho tersebut, karena menurutnya para peserta Pemilu saja terikat dengan SK, namun KPU malah seakan menabraknya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykut Ridho juga turut angkat suara soal hal tersebut.
"Pekan depan Bawaslu Kota Serang akan melakukan penertiban bersama pihak Satpol-PP, Dishub dan pihak Kepolisian," jelasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di 13 ruas jalan yang dilarang dalam SK nomor 151 itu.
Baca Juga:Ibu Muda di Cilegon yang Bunuh Diri Bisa Jadi Karena Baby Blues, Begini Pandangan Psikolog.
703 Alat Peraga Kampanye peserta Pemilu ditemukan dan melanggar aturan itu. Nantinya APK itu akan dijadikan bukti pelanggaran administratif.
Terkait hal ini belum ada tanggapan dari KPU Kota Serang. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi.