Dua Remaja Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap, Produksi Barang Haram di Aparteman Tangerang

Polres Serang menangkap dua tersangka produsen tembakau gorila yang dibuat di Salah satu apartemen di Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Desember 2023 | 23:54 WIB
Dua Remaja Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap, Produksi Barang Haram di Aparteman Tangerang
Dua tersangka pembuat tembakau gorila diinterogasi petugas di Mapolres Serang. [Ist/Bantennews]

SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua tersangka produsen tembakau gorila. Keduanya berinisial MZW (25) dan WI (24).

MZW dan WI ditangkap saat kongkow di pinggir jalan tepatnya di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari kedua tersangka ini, Tim Opsnal Satnarkoba berhasil membongkar jika MZW dan WI merupakan produsen tembakau sintesis yang pengolahannya dilakukan dalam kamar apartemen di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan dua produsen tembakau gorila ini ditangkap hasil dari pengembangan IR (21) karyawan laundry yang ditangkap sebelumnya di tempat kerjanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (13/11/2023) lalu.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Imbangi AMIN di Jakarta dan Banten, Andra Soni: Ini Motivasi Pertahankan Kemenangan

"Dari tersangka IR, petugas mengamankan 1 paket besar dan 3 paket sedang tembakau sintesis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry," kata M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (28/12/2023).

Dalam pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka IR mengaku mendapatkan tembakau sintesis di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.

"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung," beber Kasat.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bandung. Pada Selasa (28/11/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil menangkap tersangka MZW selaku pemilik akun @king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.

"Dari dalam tas pinggang yang ada pada tersangka WI ditemukan 4 paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar apartemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan 5 bungkus besar tembakau sintesis," terangnya.

Baca Juga:Pantai Selatan Banten Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut M Ikhsan, pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap warga Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, MZW dan WI akhirnya mengaku jika seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.

"Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia," jelasnya.

Kasat mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, pembuatan tembakau gorila ini sudah berjalan sekitar 5 atau 6 bulan. Keduanya menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.

Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa.

"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini