Komplotan Maling Motor Bersenjata Air Soft Gun dan Sajam Didor Polisi

Saat penangkapan, dua dari empat pelaku harus didor polisi lantaran mencoba kabur.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Desember 2023 | 08:59 WIB
Komplotan Maling Motor Bersenjata Air Soft Gun dan Sajam Didor Polisi
4 orang komplotan pencurian bermotor berhasil ditangkap Polresta Kabupaten Serang. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Sebanyak empat komplotan maling motor yang membawa air softgun, serta senjata tajam jenis golok dan pisau dibekuk personel Polres Serang. Mereka merupakan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Serang, Tangerang, bogor dan bebara kota lainnya.

Saat penangkapan, dua dari empat pelaku harus didor polisi lantaran  mencoba kabur. Keempat pelaku tersebut yakni AS asal Lampung, AF asal Tangerang, serta BA dan ADR asal Palembang. Sebagian pelaku yang diamankan merupakan residivis.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, kontrakan atau kos-kosan.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, setelah merusak gembok pagar rumah korban dan berhasil masuk, para pelaku mengincar motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan motor tersebut. Mereka juga mempersenjatai diri mereka dengan 3 Air soft gun, golok, dan 2 pisau.

Baca Juga:Kasus Oknum PNS Banten yang Diduga Cabuli Anak Tiri Segera Masuk Penyidikan

"Tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Serang. Ada 10 TKP lagi yang rata-rata di wilayah provinsi banten dan ada di wilayah luar banten di Bogor," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) , Rabu (27/12/2023).

Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke daerah Pandeglang dengan rata-rata harga motor dari Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Polisi berhasil mengamankan keempatnya di wilayah Legok, Tangerang setelah sebelumnya ada 3 laporan pencurian di wilayah kabupaten Serang di bulan Oktober, November, dan Desember yaitu di Kecamatan Bandung, Kecamatan Jawilan, Kecamatan Kopo.

"Jadi 4 tersangka ini beberapa orang memang residivis dengan perbuatan yang sama, sudah lebih dari 10 kali TKP. 2 pelaku ditembak karena mencoba kabur," imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:Ibaratkan Indonesia Mobil Lambat, Cak Imin Janji Lakukan Pembangunan Cepat dan Merata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini