Dua Remaja Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap, Produksi Barang Haram di Aparteman Tangerang

Polres Serang menangkap dua tersangka produsen tembakau gorila yang dibuat di Salah satu apartemen di Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Desember 2023 | 23:54 WIB
Dua Remaja Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap, Produksi Barang Haram di Aparteman Tangerang
Dua tersangka pembuat tembakau gorila diinterogasi petugas di Mapolres Serang. [Ist/Bantennews]

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak