Dua Remaja Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap, Produksi Barang Haram di Aparteman Tangerang

Polres Serang menangkap dua tersangka produsen tembakau gorila yang dibuat di Salah satu apartemen di Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Desember 2023 | 23:54 WIB
Dua Remaja Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap, Produksi Barang Haram di Aparteman Tangerang
Dua tersangka pembuat tembakau gorila diinterogasi petugas di Mapolres Serang. [Ist/Bantennews]

Setelah menjalani pemeriksaan, MZW dan WI akhirnya mengaku jika seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.

"Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia," jelasnya.

Kasat mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, pembuatan tembakau gorila ini sudah berjalan sekitar 5 atau 6 bulan. Keduanya menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.

Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Imbangi AMIN di Jakarta dan Banten, Andra Soni: Ini Motivasi Pertahankan Kemenangan

"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini