SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan pengembala kambing asal Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muyani.
Seperti diketahui, Muhyani merupakan pengembala kambing yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membela diri lantaran menewaskan maling kambing.
Kasus pengembala kambing vs keluarga maling kambing itu lantas viral hingga Hotman Paris meminta keluarga Muhyani meghubunginya.
Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD pun sempat mengomentari soal penahanan pengembala kambing itu.
Baca Juga:Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang
Menurutnya, jika Muhyani menghilangkan nyawa karena membela diri harusnya tidak boleh dihukum. Kini penangguhan penahanan pengembala kambing itu telah dikabulkan oleh Kejari Serang.
Terkait penangguhan penahanan itu, Kejari Serang membantas bila disebut dasarnya karena kasus penahanan Muhyani karena viral.
Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana menjelaskan, alasan baru ditangguhkannya penahanan karena pihak keluarga sebelumnya belum mengajukan permohonan.
"JPU tidak mendasarkan (Penangguhan karena) ini viral kemudian ditangguhkan penahannya tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan," kata Yusfidli dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Meski penahanan Muhyani ditangguhkan, perkara tersebut tetap akan masuk persidangan karena berkas perkara dari penyidik sudah dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.
Baca Juga:Kejari Cilegon Geladah Dua Titik Ini Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Yusfidli mengungkapkan, saat ini JPU tengah mempersiapkan dakwaan yang akan jadi dasar pemeriksaan terdakwa Muhyani di pengadilan nanti.
Kajari Serang itu juga akan memastikan penegakan hukumnya akan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.
Terkait aksi Muhyani yang menewaskan maling kambing merupakan pembelaan terpaksa atau bukan, hal itu akan dibuktikan dalam fakta-fakta di persidangan.
Nantinya fakta-fakta itu juga yang akan jadi rujukan JPU dalam memberikan tuntutan.
“Di pasal 49 (KUHP) ada istilah Noodweer (pembelaan terpaksa) dan Noodweer Exces (Pembelaan terpaksa yang melampaui batas). Itu nanti yang akan diuji di pengadilan tentu dalam kerangka hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.