Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kades Katulisan Erpin Kuswati terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hairul Alwan
Selasa, 28 November 2023 | 18:33 WIB
Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati menjalani sudang tuntutan di PN Serang. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Erpin Kuswati dan tim pengacaranya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara masing-masing dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin 4 Desember 2023 mendatang.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020 saat Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.309.915.400.

Kemudian pada tahun 2021, Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.

Namun, pada sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (16/8/2023) lalu di PN Serang, Endo mengungkapkan pada pelaksanaan kegiatan, terdakwa Erpin Kuswati dalam setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai. Bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja fiktif yang dibuat oleh terdakwa Erpin.

Baca Juga:ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang

Menurut Endo, saat itu terdakwa Erpin Kuswati membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp984.260.158.

"Selisih antara realisasi anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan yang ada pada rekening koran, pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020 dan 2021," ujar Endo saat sidang dakwaan.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini