Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kades Katulisan Erpin Kuswati terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hairul Alwan
Selasa, 28 November 2023 | 18:33 WIB
Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati menjalani sudang tuntutan di PN Serang. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

"Selisih antara realisasi anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan yang ada pada rekening koran, pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020 dan 2021," ujar Endo saat sidang dakwaan.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini