Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kades Katulisan Erpin Kuswati terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hairul Alwan
Selasa, 28 November 2023 | 18:33 WIB
Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati menjalani sudang tuntutan di PN Serang. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Selasa (28/11/2023).

Kades Katulisan yang menjabat pada periode 2019-2024 itu didakwa pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor lantaran menggunakan dana desa yang berasal dari APBN tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi sehingga membuat negara rugi sebesar Rp984.260.158.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo menyampaikan, terdakwa Erpin Kuswati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1.

Namun, lanjut Endo, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (28/11/2023)

Tak hanya itu, diungkapkan Endo, terdakwa Erpin Kuswati pun juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," kata Endo.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Endo sempat menyampaikan beberapa mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Di mana menurutnya, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Erpin Kuswati dan tim pengacaranya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara masing-masing dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin 4 Desember 2023 mendatang.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020 saat Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.309.915.400.

Kemudian pada tahun 2021, Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.

Namun, pada sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (16/8/2023) lalu di PN Serang, Endo mengungkapkan pada pelaksanaan kegiatan, terdakwa Erpin Kuswati dalam setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai. Bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja fiktif yang dibuat oleh terdakwa Erpin.

Menurut Endo, saat itu terdakwa Erpin Kuswati membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp984.260.158.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak