ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang

Dua terdakwan korupsi yang melibatkan dua ASN di Kabupaten Serang dan Cilegon Banten divonis bebas oleh PN Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 28 November 2023 | 16:32 WIB
ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang
Ilustrasi pengadilan- Dua tersangka korusi divonis bebas di PN Serang. [shutterstock]

SuaraBanten.id - Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupatan Serang dan Kota Cilegon, Banten divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Kasus ASN pertama yakni gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.

Sementara ASN satunya terjerat kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.

Kedua terdakwa kasus korupsi itu telah divonis bebas di PN Serang. Terkait kebebasan kedua terdakwa itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat suara.

Baca Juga:Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, dua putusan tersebut memiliki dua kemungkinan yang perlu dicermati.

Pertama, dirinya menduga adanya permainan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti yang dihadirkan tidaklah kuat.

“Patut diduga penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ‘bermain-main’ dengan bukti yang lemah sehingga mengakibatkan vonis bebas terdakwa dalam kasus-kasus tersebut,” kata Diky dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, merupakan hal wajar jika masyarakat mendorong upaya perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam kasus korupsi Pasar Grogol Cilegon dan upaya kasasi JPU Kejari Serang ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sarudin.

Selain itu, kemungkinan kedua yakni hakim yang memutus kedua perkara tersebut juga patut diduga tidak imparsial atau cenderung memihak.

Baca Juga:Tiga Rekomendasi Kenaikan UMK 2024 yang Dikirim Pemkab Tangerang ke Gubernur Banten

Karenanya, ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses di persidangan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini