ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang

Dua terdakwan korupsi yang melibatkan dua ASN di Kabupaten Serang dan Cilegon Banten divonis bebas oleh PN Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 28 November 2023 | 16:32 WIB
ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang
Ilustrasi pengadilan- Dua tersangka korusi divonis bebas di PN Serang. [shutterstock]

SuaraBanten.id - Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupatan Serang dan Kota Cilegon, Banten divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Kasus ASN pertama yakni gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.

Sementara ASN satunya terjerat kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.

Kedua terdakwa kasus korupsi itu telah divonis bebas di PN Serang. Terkait kebebasan kedua terdakwa itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat suara.

Baca Juga:Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, dua putusan tersebut memiliki dua kemungkinan yang perlu dicermati.

Pertama, dirinya menduga adanya permainan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti yang dihadirkan tidaklah kuat.

“Patut diduga penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ‘bermain-main’ dengan bukti yang lemah sehingga mengakibatkan vonis bebas terdakwa dalam kasus-kasus tersebut,” kata Diky dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, merupakan hal wajar jika masyarakat mendorong upaya perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam kasus korupsi Pasar Grogol Cilegon dan upaya kasasi JPU Kejari Serang ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sarudin.

Selain itu, kemungkinan kedua yakni hakim yang memutus kedua perkara tersebut juga patut diduga tidak imparsial atau cenderung memihak.

Baca Juga:Tiga Rekomendasi Kenaikan UMK 2024 yang Dikirim Pemkab Tangerang ke Gubernur Banten

Karenanya, ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses di persidangan selanjutnya.

“Maka kami mendorong agar KY untuk memeriksa dan turut mengawasi proses persidangan pada tahapan berikutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Sarudin divonis bebas dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Ia sebelumnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp400 juta dari seorang pengusaha bernama Ivan Kristianto.

Uang itu merupakan modal untuk CV RDA milik Restia yang diduga sengaja dimenangkan oleh Sarudin dalam proyek pengadaan mebeler.

Restia disebut-sebut merupakan kekasih Sarudin, namun dari proses penyidikan sampai persidangan Restia tidak pernah diperiksa sebagai saksi walaupun dirinya merupakan saksi kunci. Atas putusan itu saat ini JPU sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak