ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang

Dua terdakwan korupsi yang melibatkan dua ASN di Kabupaten Serang dan Cilegon Banten divonis bebas oleh PN Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 28 November 2023 | 16:32 WIB
ICW Angkat Suara Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang
Ilustrasi pengadilan- Dua tersangka korusi divonis bebas di PN Serang. [shutterstock]

Kasus kedua yaitu korupsi gagalnya pembangunan Pasar Grogol Cilegon senilai Rp2 miliar dengan salah satu terdakwanya yaitu Tb Dikrie Maulawardhana yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon.

Dikrie bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol, selaku kontraktor dari CV Edo Putra Pratama dibebaskan dalam putusan sela.

Berbeda dengan Sarudin, Dikrie dkk dibebaskan bukan karena sudah terbukti di persidangan melakukan korupsi, melainkan dalam putusan sela karena hakim menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.

Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah cermat atau obscuur libel. Kasus ini belum sampai ke materi pokok persidangan, sehingga para terdakwa bebas sampai menunggu hasil dari perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke PT Banten.

Baca Juga:Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya

Nantinya jika perlawanan JPU dikabulkan, persidangan dapat kembali bergulir dan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan apakah ketiganya bersalah atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini