“Maka kami mendorong agar KY untuk memeriksa dan turut mengawasi proses persidangan pada tahapan berikutnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sarudin divonis bebas dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Ia sebelumnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp400 juta dari seorang pengusaha bernama Ivan Kristianto.
Uang itu merupakan modal untuk CV RDA milik Restia yang diduga sengaja dimenangkan oleh Sarudin dalam proyek pengadaan mebeler.
Baca Juga:Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya
Restia disebut-sebut merupakan kekasih Sarudin, namun dari proses penyidikan sampai persidangan Restia tidak pernah diperiksa sebagai saksi walaupun dirinya merupakan saksi kunci. Atas putusan itu saat ini JPU sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus kedua yaitu korupsi gagalnya pembangunan Pasar Grogol Cilegon senilai Rp2 miliar dengan salah satu terdakwanya yaitu Tb Dikrie Maulawardhana yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon.
Dikrie bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol, selaku kontraktor dari CV Edo Putra Pratama dibebaskan dalam putusan sela.
Berbeda dengan Sarudin, Dikrie dkk dibebaskan bukan karena sudah terbukti di persidangan melakukan korupsi, melainkan dalam putusan sela karena hakim menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.
Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah cermat atau obscuur libel. Kasus ini belum sampai ke materi pokok persidangan, sehingga para terdakwa bebas sampai menunggu hasil dari perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke PT Banten.
Baca Juga:Tiga Rekomendasi Kenaikan UMK 2024 yang Dikirim Pemkab Tangerang ke Gubernur Banten
Nantinya jika perlawanan JPU dikabulkan, persidangan dapat kembali bergulir dan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan apakah ketiganya bersalah atau tidak.