SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian absen alias tidak hadir dalam sidang perdana kasus Wanprestasi di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Kamis (23/11/2023).
Sidang Wanprestasi tersebut melibatkan tiga tergugat yakni, Wali Kota Cilegon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPU-TR Kota Cilegon serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
Direktur Cv Pratama Jaya, Rio Pratama selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Wahyudi mengatakan, sidang perdana itu ditunda karena para tergugat seluruhnya tidak hadir di agenda sidang awal.
Karena ketidakhadiran para tergugat, sidang tersebut kemudian hanya dilakukan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat saja. Sidang Wanprestasi itu kemudian akan kembali digelar tiga pekan ke depan, yakni pada 14 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga:Jadi Bacalon Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati Pilih Fokus Pileg dan Pilpres
“Karena ketidakhadiran para tergugat akan dipanggil kembali secara patut oleh pengadilan. (Sidang tadi) pemeriksaan legal standing surat kuasa, sidang lagi tanggal 14 Desember,” kata Wahyudi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (23/11/2023).
Diketahui, kasus Wanprestasi ini bermula dari CV Pratama Jaya yang memenangkan tender pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon.
CV Pratama Jaya kemudian mengajukan stand by loan ke BJB yang mencairkan fasilitas kredit pada 5 dan 25 November 2021 sebesar Rp850 juta dan Rp589 untuk modal dan pengerjaan proyek.
Setelah itu, CV Pratama Jaya melakukan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Proyek kemudian selesai pada 18 Desember 2021 yang sesuai dengan target yakni 60 hari pekerjaan.
DPU-TR kemudian melakukan pemeriksaan hasil kerjaan pada 29 Desember 2021. Kemudian, sehari sesudahnya dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang telah diperiksa panitia penilai hasil pekerjaan.
Baca Juga:Sah! Isro Mi'raj Resmi Ditunjuk Airlangga Hartarto Jadi Bakal Calon Wali Kota Cilegon
Namun, saat CV Pratama Jaya mengajukan tagihan pembayaran pada 31 Desember 2021, pihak DPU-TR menyebut surat tagihan pembayaran yang diajukan dinyatakan gagal bayar karena DPU-TR telat menyerahkan dokumen permohonan pembayaran kepada BPKAD Kota Cilegon.
- 1
- 2