Karena itu, CV Pratama Jaya tidak dapat membayar tagihan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Selain itu, waktu jatuh tempo pelunasan fasilitas kredit dari bank BJB pada 31 Desember 2021.
CV Pratama Jaya kemudain harus menanggung denda keterlambatan pelunasan kredit sebesar 3 persen per tahun.
DPU-TR dan BPKAD Kota Cilegon kemudian baru melakukan pembayaran proyek pada 6 Desember 2022 ke CV Pratama Jaya sebesar Rp2,1 miliar.
Namun, pembayaran tersebut terlambat 1 tahun yang menyebabkan kerugian bagi CV Pratama Jaya karena harus membayar denda dan bunga keterlambatan.
Baca Juga:Jadi Bacalon Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati Pilih Fokus Pileg dan Pilpres
Total kerugian materil dan imateril CV Pratama Jaya karena keterlambatan pembayaran yaitu sebesar Rp1,8 miliar.
“Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada penggugat,” ungkap Wahyudi.