Untuk alasan penahanan EK lantaran dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menambahkan penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Katulisan itu.
Kini Kejari Serang tengah menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik seperti pembuatan jalan cor dan paving block yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi.
“Penyidik berusaha untuk memperdalam dari temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tersebut,” ujarnya.