SuaraBanten.id - Besaran Umpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2023 telah resmi ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (7/12/2022). UMK Banten 2023 berada di rentang Rp2.944.665 hingga Rp4.657.222.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023, kenaikan UMK 2023 Banten berada pada kisaran 6,17 Persen hingga 7,30 persen. Keputusan Pj Gubernur Banten itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam keterangan tertulisnya Al Muktabar menyebut kenaikan tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.
Keputusan Gubernur itu menimbang bahwa pada huruf a, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Baca Juga:UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini
Pada huruf b, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei tersebut meliputi: pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Untuk penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada huruf c, penetapan UMK Banten 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Kata Al Muktabar, penetapan UMK Banten 2023 memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Berikut besaran UMK 2023 di Provinsi Banten:
Baca Juga:UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta
UMK Pandeglang 2023 Rp 2.980.351,46
UMK Lebak 2023 Rp 2.944.665,46
UMK Serang 2023 Rp 4.492.961,28
UMK Kabupaten Tangerang 2023 Rp 4.527.688,52
UMK Tangerang 2023 Rp 4.584.519,08
UMK Tangsel 2023 Rp 4.551.451,70
UMK Cilegon 2023 Rp 4.657.222,94
UMK Kota Serang 2023 Rp 4.090.799,01.
"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang diatas 7 persen," ujar Al Muktabar saat menanggapi penetapan UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2023, Rabu (7/12/2022).
Al Muktabar mengungkapkan, besaran kenaikan UMK Kabupaten/Kota berbeda-beda lantaran beberapa faktor diantaranya, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka masing-masing daerah yang berbeda.
Karenanya, dengan demikian faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami perbedaan.
"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," katanya.
Kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Meski demikian, ia menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," tandasnya.