
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora berakhir damai setelah sang pedangdut mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, pasangan suami istri itu juga melakukan perdamaian dengan disaksikan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.
5. Anak Dijadikan Alasan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Baca Juga:Heboh Lesti Kejora Diusir dari Studio Hingga Diboikot TV, Ramzi Bereaksi: Itu Editan!
![Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar perdamaian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/19/76957-lesti-kejora-dan-rizky-billar-di-polres-metro-jakarta-selatan-selasa-18102022.jpg)
Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT atas suaminya Rizky Billar ternyata bisa dipidana lantaran menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, Lesti Kejora bisa saja dipidana jika terbukti melakukan eksploitasi anak dengan menjadikannya alasan untuk berdamai dengan sang suami.