Tawuran SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo Dipicu Alumni, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam berupa celurit.

Hairul Alwan
Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Tawuran SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo Dipicu Alumni, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi tawuran antarwarga. Polisi meringkus enam pelaku tawuran di Belawan, Kota Medan. Tawuran tersebut diketahui terjadi pada Rabu (21/7/2021) dini hari. [Antara]

SuaraBanten.id - Rencana tawuran yang melibatkan SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo pada Sabtu (16/10/2022) kemarin berbuntut dua orang dijadikan tersangka. Kedua orang itu jadi tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam (Sajam) berbentuk celurit.

Kedua tersangka tersebut yakni H (19) merupakan alumni SMKN 2 Pandeglang dan A (16) pelajar SMK Walisongo.

Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan,  saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut. Kata dia, awalnya pelajar SMKN 2 Pandeglang bergabung dengan pelajar dari Depok dan Cilegon hendak pergi berlibur ke pantai di daerah Carita. Namun saat melintasi SMK Walisongo sempat dicegat oleh pelajar di sana.

Andi mengungkapkan, aksi tawuran tersebut dipicu karena silang pendapat antar SMKN 2 Pandeglang dengan SMK Walisongo. Menurutnya, silang pendapat tersebut bukan baru terjadi namun sudah sejak dulu.

Baca Juga:Kepala SMPN 1 Cibadak Angkat Suara soal Siswa yang Jadi Sasaran Penyerangan Kawanan Pelajar Bercelurit

“Gabungan, sebenarnya anak sekolah ini ada yang dari Depok, Cilegon dan ada yang dari SMKN 2 Pandeglang. Maksudnya mereka ini mau ke tempat wisata di Carita mau rekreasi, namun dalam perjalanan termonitor oleh SMK Walisongo, kebetulan SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo ini ada sejarah di mana kedua sekolah ini selalu berselisih dan silang pendapat serta tawuran,” kata Andi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (17/10/2022).

Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menunjukkan barang bukti sajam berupa celurit yang dibawa pelajar. [IST]
Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menunjukkan barang bukti sajam berupa celurit yang dibawa pelajar. [IST]

Dalam kesempatan itu, Andi juga mengungkap tawuran yang terjadi terbilang cukup unik lantaran dimotori oleh alumni dari salah satu sekolah.

“Yang unik, mereka ini dimotori oleh alumni SMKN 2 Pandeglang berinisial H,” jelasnya.

Lebih lanjut,  Andi menyebut aksi tawuran tidak sempat terjadi lantaran pelajar salah satu sekolah lari terlebih karena kalah jumlah. Masyarakat yang resah akhirnya menangkap para pelajar tersebut dan diserahkan ke polisi.

“Mereka diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Pagelaran selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang, setelah dimintai keterangan akhirnya terungkap yang membawa senjata tajam hanya 2 orang, sebetulnya tersangka ini hanya ada 2 orang dan dari 2 orang ini salah satunya masih dibawah umur,” terangnya.

Baca Juga:Viral Video Aksi Brutal Tawuran di Babelan Bekasi, Lima Orang Berhasil Ditangkap

Sementara itu, Tersangka H mengaku dia dan rekannya yang berjumlah 30 orang memiliki tujuan untuk berlibur bukan menyerang pelajar lain. Ia mengakui bahwa dirinya memang membawa senjata tajam untuk melindungi diri apabila ada pelajar dari sekolah lain menyerang rombongannya.

“Tujuannya bukan mau tawuran tapi mau ke pantai kalau celurit tujuannya buat jaga-jaga saja bukan buat tawuran. Sudah alumni, kalau saya (ditangkap) pulang dari pantai, yang bawa celurit cuman saya doang,” tambahnya.

Untuk memberi efek jera, kedua pelajar diancam pasal 2 Undangan-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini