Boy pun mengungkapkan, clientnya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi baru-baru ini.
"Akibatnya, klient kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," tutur Boy.
Kata Boy, klientnya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.
"Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," jelas Boy.
Baca Juga:Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab
Lebih lanjut, Boy memaparkan kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata Padi Padi tepatnya di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Boy menuturkan, pemasangan portal tersebut dilakukan dengan alasan lokasi itu tidak disertai izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Lebih lanjut, Boy juga menyebut pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya diberitakan, administrasi Padi Padi diduga bermasalah dan berujung pidana. Bahkan pemilik lahan, karyawan restoran hingga petani sekitar baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Selain Ratu Atut Chosiyah, Eks Jaksa Pinangki dan 2 Napi Koruptor Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Camat Pakuhaji, Asmawi memaparkan awal mula administrasi kawasan wisata Padi padi yang berujung penetapan tersangka.