SuaraBanten.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan oleh pejabat PDAM Toya Wening Solo.
"Sudah diproses pak kapolres. Masalah hukum saya serahkan ke pak kapolres," kata Gibran di Solo, hari ini.
Ia juga menegaskan harus ada pendampingan hukum untuk korban, apalagi usia korban yang masih di bawah umur.
"Yang jelas saya selaku wali kota Surakarta, para pimpinan PDAM, dan dewan pengawas langsung action begitu laporan diterima. Saya juga mengapresiasi korban yang berani speak up (mengungkap)," katanya.
Baca Juga:Apresiasi Korban Berani Speak Up, Gibran Tindak Tegas Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pejabat PDAM Solo
Mengenai pejabat PDAM Toya Wening Solo tersebut, menurut dia, saat ini sudah tidak lagi bertugas.
"Langsung kami follow up (tindak lanjuti), yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib. Sesuai RUPS (rapat umum pemegang saham) kemarin," katanya.
Sementara itu, pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Toya Wening Solo. Saat ini posisinya sudah kosong dan digantikan sementara oleh Direktur Utama Agustan.
Direktur Utama PDAM Toya Wening Kota Solo Agustan mengonfirmasi kasus ini. Ia mengatakan saat ini oknum yang bersangkutan sudah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan, akhirnya disanksi. Nggak boleh (banyak) komentar, nanti (saya) dimarahi pak wali," katanya. [Antara]
Baca Juga:Geram Anak Buahnya Terjerat Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Tuntas Eks Pejabat PDAM