SuaraBanten.id - Sebanyak empat mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (6/7/2022).
Kata Romdhon, keempat orang tersebut berinisial AM (55), SH (41), MI (50), MSE (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa.
“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL, empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan,” kata Romdhon.
Romdhon mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.
Baca Juga:Terseret Ombak di Pantai Lagundi Carita, Siti Ramadanti Ditemukan Meninggal Dunia
“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” katanya.
Romdhon menerangkan, para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL dengan harga bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.
“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta,” katanya.
Kata Romdhon, modus para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.
“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
Baca Juga:Truk Pertamina Adu Benteng dengan Truk Fuso di Cigeulis Pandeglang, Kedua Truk Ringsek
Kata dia, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.
- 1
- 2