Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks Kades dan Sekdes di Tangerang Ditangkap

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

Hairul Alwan
Kamis, 07 Juli 2022 | 00:05 WIB
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks Kades dan Sekdes di Tangerang Ditangkap
Ekspos pengungkapan mafia tanah di Tangerang, Banten, Rabu (6/7/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Sebanyak empat mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (6/7/2022).

Kata Romdhon, keempat orang tersebut berinisial AM (55), SH (41), MI (50), MSE (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa.

“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL, empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan,” kata Romdhon.

Romdhon mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

Baca Juga:Terseret Ombak di Pantai Lagundi Carita, Siti Ramadanti Ditemukan Meninggal Dunia

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” katanya.

Romdhon menerangkan, para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL dengan harga bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.

“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta,” katanya.

Kata Romdhon, modus para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Baca Juga:Truk Pertamina Adu Benteng dengan Truk Fuso di Cigeulis Pandeglang, Kedua Truk Ringsek

Kata dia, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelasnya.

Selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya, AM menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu,” katanya.

Romdhon menegaskan, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen terkait perkara tersebut.

“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak