Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks Kades dan Sekdes di Tangerang Ditangkap
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
Hairul Alwan
Kamis, 07 Juli 2022 | 00:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
26 Juni 2026 | 21:58 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini