6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Hairul Alwan
Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:59 WIB
6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria
enam pegawai Holywings Indonesia jadi tersangka promosi miras SARA. [Suara.com/Yasir]

SuaraBanten.id - Sebanyak 6 pegawai Holywings Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi minuman keras (Miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang viral di media sosial.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Enam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Baca Juga:Beraksi di Siang Bolong, 2 Komplotan Maling Gasak Motor Warga Pesanggrahan

Sejumlah barang bukti disita polisi seperti, tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings Indonesia, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Terkait motif para tersangka membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” katanya.

Enam orang tersangka itu kini dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga:Wirda Mansur Mengaku Pernah Bertemu BTS Tapi Tak Kenal, Warganet Sebut Halu

Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini