Bolehkah Kurban dengan Hewan Ternak Positif PMK? Ini Jawaban MUI Lebak

Komentar MUI tersebut menjawab pertanyaan apakah boleh kurban menggunakan hewan ternak positif PMK?

Hairul Alwan
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:02 WIB
Bolehkah Kurban dengan Hewan Ternak Positif PMK? Ini Jawaban MUI Lebak
ILUSTRASI hewan ternak PMK. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraBanten.id - Beredarnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak belakangan turut dikomentari oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, Banten. Komentar MUI tersebut menjawab pertanyaan apakah boleh kurban menggunakan hewan ternak positif PMK?

Wakil Ketua MUI Lebak KH Achmad Hudori mengatakan, berkurban dengan hewan ternak yang mengalami penyakit berat dan membahayakan jika dikonsumsi manusia hukumnya tidak sah.

"Kita minta masyarakat jika berkurban dengan hewan yang sehat dan mulus, sehingga layak dikonsumsi manusia," kata KH Achmad Hudori dilansir dari Antara, Rabu (16/6/2022).

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Achmad Hudori .[ANTARA/dok.pribadi]
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Achmad Hudori .[ANTARA/dok.pribadi]

Dengan merebaknya wabah PMK belakangan ini, masyarakat tentu harus waspada dalam memilih hewan kurban. Sebelum membelinya, masyarakat harus benar-benar memperhatikan kesehatan hewan. Pemeriksaan kesehatan hewan tersebut dilakukan agar terhindar dari wabah PMK.

Baca Juga:Tempat Hiburan Malam di Solear Tangerang Ditutup dan Disegel Petugas, 10 Wanita Pemandu Lagu Diamakan

Kata Achmad Hudori, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat wabah PMK, kurban menggunkan hewan ternak yang positif PMK dengan gejala ringan diperbolehkan.

"Fatwa tersebut menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," katanya.

Sementara, bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak diperbolehkan atau tidak sah digunakan untuk kurban.

"kategori gejala klinis berat seperti matanya tidak bisa melihat, lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan atau menyebabkan sangat kurus juga membahayakan jika dikonsumsi, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Kerenanya, MUI mengimbau masyarakat lebih baik membeli hewan ternak yang sehat dan mulus serta tidak mengidap penyakit membahayakan dan tidak layak dikonsumsi manusia.

Baca Juga:Pria di Pandeglang Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Motoran Lalu Beraksi di Kebun

"Kami berharap petugas Dinas Kesehatan Hewan setempat harus optimal mengawasi ternak yang dijual oleh pedagang untuk memberikan jaminan kesehatan hewan untuk berkurban," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak Rahmat mengatakan, pihaknya mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan hewan guna mencegah PMK agar daging ternak aman saat dikonsumsi.

Pemkab Lebak juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan milik pengusaha, pedagang, hingga peternak.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengawasi masuknya hewan dari luar daerah melalui jalur lalu lintas dengan mendirikan beberapa titik pos perbatasan. Dilakukan juga pemeriksaan kesehatan di Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Rangkasbitung.

"Hingga kini hewan ternak kerbau, sapi, domba, dan kambing tidak ditemukan wabah PMK, " katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak