SuaraBanten.id - Sebuah tempat hiburan malam di Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten ditutup dan disegel petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Tangerang serta TNI, Polri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, dalam penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam tersebut, petugas juga mengamankan 10 wanita pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.
“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di lokasi tempat hiburan tersebut, yaitu berupa penyegelan dan mengamankan 10 wanita pemandu yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” kata Fachrul dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Kata Fachrul, operasi penertiban dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca Juga:Pria di Pandeglang Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Motoran Lalu Beraksi di Kebun
“10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
Diketahui, tempat hiburan malam yang ditutup dan disegel tersebut kabarnya kerap mengganggu warga sekitar. Mengingat, lokasi tempat tersebut berada di lingkungan perumahan.