SuaraBanten.id - Tiga warga binaan alias napi Lapas Kelas II Tangerang berinisial J alias Y (34), W (29) dan AS (34) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten.
Selain ketiga napi tersebut, Tim Berantas BNNP Banten juga menahan tiga tersangka lain yaitu satpam M alias BD (38) buruh harian lepas, S alias B (36) wiraswasta dan IP(29), Minggu 20 April 2022 lalu.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengungkapkan, selain ketiga narapidana, pihaknya juga menahan tiga orang lain yang terlibat peredaran sabu. Kata dia, para penghuni Lapas Kelas II Tangerang itu menyuplai sabu untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten.
Mendapat informasi dari warga, Tim Berantas BNNP Banten membuntuti kurir narkoba Minggu 10 April 2022 lalu.
“Target terpantau sedang menemui seseorang di sekitar pinggir jalan H. Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Hendri saat ekspose di kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).
Saat itu, Tim menangkap S alias B dan M alias BD. Penyidik mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 88,404 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke kontrakan M als BD di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dan menemukan sabu sebanyak 4 kantong sabu seberat 400 gram.
Pengambangan kasus tersebut terus berlanjut, tim melakukan pengembangan hingga Lapas Pemuda Tangerang dan mengamankan J alias Y dan W, ketiganya merupakan penghuni Lapas Tangerang. Tim juga melakukan pengembangan ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong dan mengamankan W, AS alias D.
“Saat ini para tersangka ada di kantor BNNP Banten, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil tengkapan para tersangka, petugas berantas menyita barang bukti berupa kurang lebih 483,06 gram sabu, dua timbangan digital, satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat plastik klip bening ukuran.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.