43 KK Korban Pergerakan Tanah di Lebak Dapat Bantuan Rp500 Ribu Perbulan

Bupati Iti Octavia Jayabaya menjanjikan bakal memberi DTH kepada para korban Rp500 ribu perbulan per Kepala Keluarga.

Hairul Alwan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:42 WIB
43 KK Korban Pergerakan Tanah di Lebak Dapat Bantuan Rp500 Ribu Perbulan
Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya menijau korban pergerakan tanah di Posko Pengungsian di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak bakal mendapat bantuan Rp500 ribu perbilan selama enam bulan ke depan sebagai Dana Tunggu Hunian (DTH).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat mengunjungi korban pergerakan di posko pengungsian di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.

Saat mengunjungi korban pergerakan tanah Iti Octavia Jayabaya menjanjikan bakal memberi DTH kepada para korban Rp500 ribu perbulan per Kepala Keluarga.

Kata Iti, sebanyak 43 KK akan mendapatkan DTH, dan Pemkab akan menyiapkan relokasi sebagai langkah pemerintah membantu meringankan beban para korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 5 Maret 2022 Pandeglang-Lebak Banten

“Warga masyarakat yang terdampak pergerakan tanah tersebut akan direlokasikan. Selagi proses relokasi tersebut, warga pun akan mendapatkan DTH sebesar Rp 500 ribu perbulannya dan akan diberikan selama 6 bulan kepada 43 KK korban pergerakan tanah,” kata Iti dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (5/3/2022).

Iti menjelaskan, rencana relokasi rumah warga korban pergerakan tanah bukanlah hal mudah. Kata dia, perlu kajian lebih dalam dari ahli terkait dan tentunya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai letak tanah untuk relokasi tersebut.

“Perelokasian itu tidak mudah. Ini berkaitan dengan Pemerintah Pusat, yang mana status lahan untuk relokasi tersebut harus dipastikan terlebih dahulu apakan tanahnya aman atau tidak, jadi gak bisa langsung begitu saja. Bukannya kita membiarkan, kalau cepat lalu menimbulkan masalah hukum buat apa,” ucapnya.

Iti memastikan, perlu adanya kajian terlebih dahulu sebelum melakukan relokasi, dan perlu memastikan lahan yang akan digunakan untuk relokasi tersebut.

Pemkab Lebak sudah bersurat ke Badan Geologi untuk melakukan penelitian terhadap lahan serta meneliti pergerakan tanah di Kampung Cihuni itu yang merupakan tempat tinggal para korban.

Baca Juga:Bela Menag Yaqut Soal Aturan Toa Masjid, GP Ansor Lebak: Jangan Dijadikan Polemik Berkepanjangan

“Senin mendatang (7 Maret 2022) akan ada Badan Geologi untuk mengecek rumah-rumah dampak pergerakan tanah, nanti kalau kata Geologi tanahnya sudah sesuai tidak berkaitan dengan kebencanaannya, kita akan langsung usulkan ke Pemprov Banten untuk disiapkan bangunan bagi para warga terdampak,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak