SuaraBanten.id - Politisi Partai Domkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul angkat suara soal polisi yang melayangkan pemanggilan kepada jurnalis senior Edy Mulyadi dkk. Ruhut berharap setelah Edy Mulyadi dipanggil polisi akan segara menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan polisi.
“Edy Mulyadi Cs, kasusnya telah ditingkatkan dari penyelikan menjadi penyidikan dan hari Jumat besok surat pemanggilan sudah dilayangkan,” kata Ruhut Sitompul lewat cuitan akun Twitter pribadinya Kamis (27/1/2022).
“Semoga segera dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan terima kasih Mabes Polri MERDEKA,” sambungnya.
Dilansir dari Terkini.id--Jaringan Suara.com Bareskrim Polri menaikkan status kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:Singgung Wanita Kalimantan Dijual ke China Jadi Budak Seks, Nicho Silalahi Disemprot Sosok Ini
Dikonfirmasi terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad mengungkapkan. pada Rabu (26/1/2022), ia telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
“Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” ungkapnya.
Meski demikian, Ramadhan tidak menyebutkan kasus Edy Mulyadi mana yang naik penyidikan. Apakah kasus terkait penghinaan kepada Kalimantan Timur sebagai “tempat jin buang anak” atau penyinggungan terhadap Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
“Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan,” ujarnya.
Ramadhan juga tidak bisa menyebutkan kemungkinan pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi.
Baca Juga:Geger! Makam Edy Mulyadi di Jalanan Samarinda, Aksi Tabur Bunga Dilakukan, Warganet: Hancur Liur
“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” katanya.
Ramadhan menambahkan, pihaknya mengirim 2 tim penyidik Bareskrim Polri ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut.
“Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta,” katanya. Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik.