“Tapi kalau menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Maka siapa yang mau poligami, mintalah istri membuat surat pernyataan yang ditandatangani (istri) dengan materai,” tegasnya.
“Setelah itu, surat tersebut dibawa ke pengadilan, lalu pengadilan akan memanggil istri dan suami untuk ditanya-tanya,” lanjut UAS.
Pertanyaan tersebut, kata dia, biasanya membahas seputar kehidupan berumah tangga dan kemungkinan munculnya konflik atau permasalahan di dalamnya.
Demikian jawaban Ustadz Somad, bolehkan pria poligami diam-diam tanpa istri pertama tahu.