Lihat Layangan Putus dan Perselingkuhan Aris dan Lydia, Bolehkan Poligami Diam-diam, Istri Pertama Tidak Tahu?

Layangan Putus merupakan kisah nyata kehidupan rumah tangga Mommy ASF.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:00 WIB
Lihat Layangan Putus dan Perselingkuhan Aris dan Lydia, Bolehkan Poligami Diam-diam, Istri Pertama Tidak Tahu?
Serial Layangan Putus. (Instagram/@layanganputus.md)

SuaraBanten.id - Belajar dari Layangan Putus dan perselingkuhan Aris dan Lydia, apakah pria boleh poligami diam-diam tanpa pengetahuian sang istri? Dalam konteks ini Kinan diselingkuhi suami, Aris.

Layangan Putus merupakan kisah nyata kehidupan rumah tangga Mommy ASF.

Layangan Putus kisah nyata itu mempunyai alur cerita diklaim sama seperti Layangan Putus versi film series.

Alur cerita Layangan putus menggambarkan sosol Aris yang menikahi perempuan lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya.

Baca Juga:Link Download Novel Layangan Putus Kisah Nyata Mommy ASF di Google Play, Ada Versi Gratis, Bisa Unduh Versi PDF

Lalu bolehkan lelaki diam-diam poligami tanpa sepengetahuan istri pertama?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam akun YouTube Teropong Islam, Kamis 23 September 2021 silam.

Dalam ceramah yang pernah viral di media sosial ini, UAS mendapat pertanyaan mengenai poligami dari salah satu jamaah yang hadir di lokasi.

Kala itu, pertanyaan tersebut diberikan melalui secarik kertas yang kemudian dibacakan UAS dari mimbar.

Jamaah itu bertanya, bagaimana hukum suami menikah lagi tanpa meminta izin istri pertama? Benarkah diperbolehkan, atau justru dilarang agama?

Baca Juga:Link Nonton Layangan Putus Full Movie Episode 9 Hari Ini 14 Januari, Akhirnya Aris Akan Memilih Lydia Atau Kinan

“Apa boleh suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama? Poligami diam-diam, bagaimana hukumnya dalam Islam?,” ujar UAS saat membacakan secarik kertas tersebut dikutip dari AyoMalang.

UAS kemudian menjawab, poligami tanpa izin istri pertama sebenarnya diperbolehkan agama.

Sebab, menurut hukum fikih, ‘meminta izin’ bukan bagian dari rukun atau syarat pernikahan.

“Menurut pandangan agama Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi. Sah! Tak ada syarat izin istri pertama. Itu menurut fikih,” terangnya.

Meski demikian, kata UAS, menurut hukum negara, poligami harus meminta izin istri pertama.

Nantinya, suami harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani pasangannya tersebut, kemudian diserahkan ke pengadilan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak